Cybercrime (kejahatan dunia maya) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang
dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website
melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan
identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game
online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka
sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi
maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy :Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi atau individu.
- Cybervandalism:Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Perkiraan perkembangan cybercrime di
masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan
semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi
dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service
Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem
dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita
kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut
dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang
dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta
dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering
memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini
tidak dikehendaki oleh para user.
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar